Jenis pelayanan administrasi kependudukan

Daftar layanan beserta dokumen persyaratan. Persyaratan bersifat dinamis dan ditetapkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Ikon Akta Kelahiran

Akta Kelahiran

Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran.

Kode: AKL · Estimasi: 5 hari kerja
• Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Bidan/Desa (wajib)
• Kartu Keluarga (wajib)
• KTP Orang Tua (wajib)
• Buku Nikah / Akta Perkawinan Orang Tua (wajib)
+1 dokumen lainnya
5 persyaratan Detail →
Ikon Akta Kematian

Akta Kematian

Penerbitan Kutipan Akta Kematian.

Kode: AKM · Estimasi: 5 hari kerja
• Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Desa (wajib)
• Kartu Keluarga (wajib)
• KTP Jenazah (bila ada) (opsional)
• KTP Pelapor (wajib)
4 persyaratan Detail →
Ikon Akta Perceraian

Akta Perceraian

Pencatatan perceraian dan penerbitan kutipan akta perceraian.

Kode: AKC · Estimasi: 7 hari kerja
• Salinan Putusan Pengadilan (wajib)
• Akta Perkawinan Asli (wajib)
• KTP Pemohon (wajib)
3 persyaratan Detail →
Ikon Akta Perkawinan

Akta Perkawinan

Pencatatan perkawinan dan penerbitan kutipan akta perkawinan.

Kode: AKP · Estimasi: 7 hari kerja
• Surat Keterangan Perkawinan dari Desa (wajib)
• KTP Calon Pengantin (wajib)
• Pas Foto Berwarna (wajib)
• Akta Kelahiran Calon Pengantin (wajib)
4 persyaratan Detail →
Ikon Kartu Identitas Anak (KIA)

Kartu Identitas Anak (KIA)

Penerbitan Kartu Identitas Anak.

Kode: KIA · Estimasi: 5 hari kerja
• Kartu Keluarga (wajib)
• Akta Kelahiran Anak (wajib)
• Pas Foto Anak (wajib)
• KTP Orang Tua (wajib)
4 persyaratan Detail →
Ikon Kartu Keluarga Baru

Kartu Keluarga Baru

Penerbitan Kartu Keluarga baru bagi keluarga yang belum memiliki KK.

Kode: KK_BARU · Estimasi: 7 hari kerja
• Surat Pengantar Desa (wajib)
• KTP Suami/Istri (wajib)
• Buku Nikah / Akta Perkawinan (wajib)
• Surat Keterangan Pindah (bila ada) (opsional)
4 persyaratan Detail →
Ikon Penambahan Anggota Keluarga

Penambahan Anggota Keluarga

Penambahan anggota keluarga pada Kartu Keluarga.

Kode: PENAMBAHAN · Estimasi: 5 hari kerja
• Kartu Keluarga (wajib)
• Akta Kelahiran / Dokumen Pendukung (wajib)
• KTP Orang Tua (wajib)
3 persyaratan Detail →
Ikon Pengurangan Anggota Keluarga

Pengurangan Anggota Keluarga

Pengurangan anggota keluarga pada Kartu Keluarga.

Kode: PENGURANGAN · Estimasi: 5 hari kerja
• Kartu Keluarga (wajib)
• Akta Kematian / Surat Pindah (wajib)
• KTP Pemohon (wajib)
3 persyaratan Detail →
Ikon Perubahan Kartu Keluarga

Perubahan Kartu Keluarga

Perubahan data pada Kartu Keluarga (anggota, alamat, status).

Kode: KK_UBAH · Estimasi: 7 hari kerja
• Kartu Keluarga Lama (wajib)
• KTP Pemohon (wajib)
• Dokumen Pendukung Perubahan (wajib)
3 persyaratan Detail →
Ikon Pindah Masuk

Pindah Masuk

Pendaftaran penduduk pindah masuk ke wilayah kabupaten.

Kode: PIN_MASUK · Estimasi: 3 hari kerja
• Surat Keterangan Pindah dari Daerah Asal (wajib)
• Kartu Keluarga Asal (wajib)
• KTP Pemohon (wajib)
• Bukti Kepemilikan Rumah / Surat Domisili (opsional)
+1 dokumen lainnya
5 persyaratan Detail →
Ikon Pindah Penduduk (Keluar)

Pindah Penduduk (Keluar)

Surat keterangan pindah keluar wilayah kabupaten.

Kode: PIN_KELUAR · Estimasi: 7 hari kerja
• Kartu Keluarga (wajib)
• KTP Pemohon (wajib)
• Surat Pengantar Pindah dari Desa (wajib)
• Alamat Tujuan Pindah (wajib)
4 persyaratan Detail →
Pengajuan dilakukan melalui operator desa. Bawa dokumen asli untuk verifikasi di kantor desa.